Aku mengambil salah satu ceritanya yang menarik. Membaca buku ini kemudian sambil membayangkan Kota Yogya dahulu seperti apa :)
Tewas Pertahankan Uang Rp 1.805
Dua penjambret kaget, dituntut hukuman mati dan 20 tahun penjara potong tahanan! Tuntutan atau rekisitur ini dibuat Jaksa Penuntut Umum Ny. Sunarti, S.H dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada bulan Agustus 1983. Terdakwa Zulkarnain bin Sidik dan Akmal bin Hasim, keduanya mahasiswa kost, terkejut mendengar tuntutan Sunarti, S.H.ini, juga penasihat Hukum Yaziz Wiajaykusuma, S.H. (almarhum), Syarif Han, S.H., dan Daris Purba, S.H. yang mendampingi kedua terdakwa.
Zulkarnain dan Akmal menjambret dompet berisi uang Rp 1.805 milik Nani Sri Mulyani, Mahasiswa Akademi Kesejahteraan Keluarga (AKK) Yogyakarta yang berusia 23. Waktu itu Nani sedang boncengan dengan pacarnya di Jalan Abu Bakar Ali (utara Hotel Garuda), kawasan Malioboro. Zulkarnain dan Akmal dengan sepeda motor Honda GL merebut tas korban. Karena kuatnya tarikan membuat korban terpelanting dari boncengan. Malang, Nani langsung dipukul dan ditusuk oleh terdakwa.
Nani Meninggal ditempat kejadian, padahal dompet yang dijambret ini hanya berisi uang Rp 1.805 dan sebuah kartu Mahasiswa. Sidang di Pengadilan Negeri Yogya dipimpin Thomas Sumardi, S.H dengan hakim anggota Yetti Elias Pardjono, S.H. dan Siti Muayanah Mufti, S.H. Pengunjuang sidang dibuat terkejut tatkala Ny. Sunarti S.H. membacakan tuntutan pidana mati tersebut dengan suara lantang.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana melakukan pencurian dengan kekerasan dan membawa senjata tajam tanpa izin yang diatur dan diancam dalam Undang Undang Darutat no 12 tahun 1951, "ujar Sunarti, S.H. Hal yang memberatkan, ialah : terdakwa ternyata residivis yang baru dua hari bebas dari LP Wirogunan, lalu menjambret lagi sampai menewaskan Mulyani pada 19 Maret 1983.
Tanggal 9 Agustus 1983, majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun bagi Zulkarnain sedang Akmal diganjar 2 tahun. Keduanya dibebani ongkos perkara Rp 5000. Motor penjambret itu dirampas untuk negara.
Tuntutan dan vonis ini, merupakan pemecah rekor dan sangat mengejutkan berbagai kalangan. Hakim Thomas Sumardi, S.H sendiri menyatakan 'terkseima'mendengar tuntutan hukuman mati tadi.
Anda ingat Operasi Pemberantasan Kejahatan atau OPK, dan merebaknya 'petrus' atau penembak misterius, bertoal dari penjambretan istimewa ini. Konon sejak dulu kalngan penjahat mempunyai kepercayaan atau keyakinan kawasan Malioboro angker atau terlarang bagi segala bentuk kejahatan. Kalau nekat, pasti tertangkap.